jendela google

Google

Sabtu, 24 November 2007

KETERKAITAN SYARI’AH (KHUSUSNYA FIQH MUAMALAT)

Pendahuluan

Paling tidak ada beberapa pandangan yang berbeda berkaitan dengan relasi Fiqh Muamalat dengan Ekonomi Islam. Pandangan pertama lebih mengedepankan distingsi antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Pandangan kedua lebih mencerminkan pandangan eklektif-akomodatif antara fiqh mamalat dengan ekonomi Islam. Pandangan ketiga berpretensi menyamakan fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Ketiga pandangan tersebut, memberikan kerangka bagi kita untuk melihat keterkaitan antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam.

Akan tetapi sebelum hal itu dilakukan, ada beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan terlebih dahulu, yakni term Syari’ah, Fiqh Muamalat dan ekonomi Islam. Dengan demikian, makalah ini berturut-turut akan mendeskripsikan istilah Syari’ah, Fiqh Muamalat, Ekonomi Islam dan terakhir hubungan dan atau keterkaitan antara dua terminologi yang disebutkan terakhir.


Istilah Syari’ah dan Fiqh (Khususnya Fiqh Muamalat)

Syariat (syari`ah) identik dengan wahyu Allah yang mengandung kebenaran absolut dan merupakan sasaran untuk dipahami dalam rangka dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, yang bersifat universal dan tidak akan berubah, serta meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.1 Namun pemaknaan syariat dengan “tidak berubah” bukan berarti ia statis, karena kesempurnaan syariat justeru terletak pada kenyataan bahwa ia adalah tubuh yang hidup, tumbuh dan berkembang, membimbing langkah-langkah kehidupan manusia yang juga senantiasa tumbuh, hidup dan berkembang, serta memetakan jalan kehidupan tersebut ke arah Allah SWT setahap demi setahap.2 Syariat merupakan keseluruhan cara hidup yang komprehensif, yang meliputi segala transaksi hukum dan sosial serta semua tingkah laku pribadi.3

Dengan demikian, secara singkat syariat merupakan penjelmaan konkrit kehendak Allah (asy-Syari`) di tengah masyarakat dan merupakan esensi ajaran Islam yang tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek ruang dan waktu.4 Oleh karena itu, selain menampakkan diri dalam wujud gugusan doktrin yang bersifat mutlak, sakral dan transendental, internalisasi ajaran-ajaran syariat sangat dipengaruhi oleh keragaman dan dinamika berbagai faktor yang dihadapi manusia di berbagai tempat dan waktu.

Untuk itu perlu disadari betapa pentingnya upaya mentransformasikan syariat. Tidak mungkin persoalan-persoalan abad kedua puluh satu ini bisa dipecahkan dengan legislasi yang sama, yang telah memecahkan persoalan-persoalan yang muncul pada abad ketujuh di masa Nabi Saw dan para Sahabat hidup.5 Dalam proses transformasi ini, tentu saja harus tetap mengutamakan kemaslahatan yang merupakan tujuan pokok pelembagaan syariat (maqasid asy-syari`ah).6

Realitas ontologis syariat, kemudian melahirkan epistemologi hukum yang disebut fiqh, yang pada dasarnya merupakan hasil dari interaksi para ulama dengan realitas sosial yang melingkupinya.7 Berbeda dengan syariat, fiqh merupakan ketentuan legal formal yang bersifat lokal dan temporal. Dengan demikian, mengacu pada kemaslahatan yang merupakan substansi syariat, teori fiqh ataupun produk ijtihad8 lainnya, serta formulasi perundang-undangan apapun harus selalu terbuka untuk diubah atau diperbaharui sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.9

Secara evolusi historis, istilah fiqh mengalami perkembangan yang mencakup setidaknya tiga fase.10 Pertama, Fiqh berarti paham (fahm/understanding) yang menjadi kebalikan dari dan sekaligus menjadi suplemen terhadap, istilah ilm (menerima pelajaran) terhadap nas, yakni al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam tahap ini, fiqh dipakai untuk memahami dan membuat deduksi dari makna ayat-ayat al-Qur’an atau Sunnah Nabi tadi. Dengan demikian, fiqh mengacu pada proses aktivitas untuk memahami atau menafsirkan al-Qur’an atau Sunnah Nabi. Sedangkan ilm mengacu pada proses ‘menerima pelajaran’ tentang al-Qur’an tau sunnah Nabi, atau mengacu pada esensi al-Qur’an atau sunnah Nabi itu sendiri. Jadi dalam fase ini, fiqh adalah identik dengan ra’y sebagai kebalikan ilm yang identik dengan riwayah.11

Kedua, Fiqh dan ilm keduanya mengacu pada pengetahuan (knowledge) yang berarti menjadi identik. Oleh karena itu, dapat disepadankan dengan istilah ‘ilmu agama’ atau fiqh tentang materi agama. Dalam tarap ini, fiqh mengacu pada pemikiran tentang agama atau pengetahuan tentang agama secara umum yang meliputi ilmu kalam, tasawuf, dan lain-lain, tidak hanya pengetahuan yang berkaitan dengan hukum. Dalam fase inilah kita diberitahu tentang buku berjudul al-Fiqh al-Akbar karya Abu Hanifah yang berisi teologi. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa meskipun fiqh mencakup aspek-aspek selain hukum, ada ciri utama yang tetap menunjukkan karakter utamanya, yaitu berwatak intelektual dan pemikiran.12

Ketiga, fiqh berati suatu jenis disiplin dari jenis-jenis pengetahuan Islam atau ilmu-ilmu keislaman. Yakni, hanya disiplin hukum Islam. Sebagai sebuah disiplin berarti merupakan produk fuqaha atau mujtahid. Akan tetapi meskipun fiqh identik dengan hukum, cakupannya ternyata lebih luas dari `hukum` dalam pengertian hukum umum.13

Evolusi etimologis fiqh seperti dideskripsikan di atas, pada saat ini dijadikan landasan sebagai kerangka pijakan epistimologis bagi lahirnya karya-karya intelektual yang menggunakan terminologi fiqh sebagai perspektif yang inklusif (tidak dalam citanya yang legal formal) dalam karya-karya intelektual muslim. Sebagai contoh dapat disebutkan, Fiqh Sosial, Fiqh Prioritas, dan lain-lain.

Evolusi etimologis istilah fiqh yang cenderung inklusif di atas, tidak lagi mencerminkan dimensi cakupannya yang luas di luar dimensi hukum jika dibicarakan dalam kerangka terminologis, melainkan pengertian fiqh lebih dipahami sebagai dimensi legal formal. Fiqh biasanya didefinisikan dengan al-`ilm bi al-ahkam al-Syar’iyyah al-`amaliyah al-muktasabah min adillatiha al-tafsiliyyah. Fiqh juga didefinisikan dengan majmu`at al-ahkam al-syari’iyyah al-`amaliyyah al-mustafadah min adillatiha al-tafsiliyyah.14 Definisi lebih singkat diberikan oleh Abu Ishaq al-Syirazi, ma’rifat al-ahkam al-syar’iyyah al-lati tariquha al-ijtihad.

Salah satu aspek yang diatur dalam fiqh, adalah aktivitas ekonomi, sehingga kemudian memunculkan istilah Hukum Ekonomi Islam, yang akan menjadi isu utama tulisan ini. Istilah hukum ekonomi Islam yang dipakai dalam penulisan ini, kami tetapkan sebagai paralelisasi dari istilah mu`amalat dalam fiqh Islam. Dalam teori hukum Islam, pembahasan fiqh dibagi pada dua kelompok besar: ibadah dan muamalat. Fiqh ibadah berarti pembahasan seputar hukum-hukum ibadah (seperti salat, zakat, haji, puasa), sedangkan fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.

Pengertian mu`amalah di atas merupakan pengertian dalam spektrum arti yang luas. Sedangkan tulisan ini memfokuskan pengertian mu`amalah dalam lingkup terbatas/sempit, yaitu hukum-hukum mengenai tranksaksi sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa.15 Ruang lingkup fiqh muamalat dirumuskan oleh para fuqaha berdasarkan makna harfiah dan terminologis kata muamalah. Basyir menyatakan bahwa fiqh muamalah membicarakan (1) pengertian benda dan macam-macamnya, (2) hubungan manusia dengan benda dan macam-macamnya, (3) hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik, dan (4) perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan sebagainya. Sedangkan Syamsul Anwar menyatakan bahwa fiqh muamalat hanya meliputi hukum benda (nazariyat al-amwal wa al-milkiyyah), hukum perikatan (Nazariyat al-iltizam), Hukum Bisnis (ahkam tijarah) dan Hukum Badan Hukum.16 Dengan demikian, fiqh muamalat banyak membicarakan permasalahan akad-akad dalam mekanisme ekonomi, yang pada gilirannya akan sangat terkait dengan ekonomi Islam yang berkembang kemudian.


Ekonomi Islam

Untuk mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah mengetahui kedudukan ekonomi islam dalam sistem Islam secara universal. Sebagaimana yang telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga hal. Pertama : Aqidah, yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana ajaran ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum iman yang ada dalam islam. Kedua: Ahlak, dimana banyak dibahas mengenai sikap yang melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan kehidupan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan yang ketiga adalah Syari’ah, dimana sebagai the way of life umat Islam maka Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan ibadah dan muamalah.

Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup), akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam. Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka nilai-nilai islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat.

Sebagian ahli memilah ilmu ekonomi menjadi dua macam, yaitu ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Yang pertama menyajikan dan menyelidiki fakta sebagaimana adanya sedangkan yang kedua memasukkan unsur-unsur nilai seperti baik-buruk, layak-tidak layak dan sebagainya.17 Ada pula yang berpendapat bahwa ketika etika memasuki kawasan ilmu ekonomi hanya dapat dilihat dalam praktek ekonomi bukan pada teorinya.18

Tidak berhenti di situ, selalu terdapat perdebatan panjang di kalangan ahli ekonomi dalam hal apakah ilmu ekonomi merupakan ilmu yang sarat dengan muatan nilai dan etika ataukah sebaliknya, bebas dari unsur-unsur tersebut (wertfrei, value free).19 Sebab masuknya unsur etika dalam kawasan ilmu ekonomi menimbulkan problem epistemologis yang cukup serius, sebagaimana tercermin dalam pertanyaan di atas.20 Akan tetapi jika diskusi menjadikan ekonomi Islam sebagai obyek,21 maka mau-tidak mau unsur etika dan nilai menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari ekonomi Islam itu sendiri.22 Hal ini karena dalam melihat ilmu ekonomi sebagai suatu obyek kajian ilmiah maupun ekonomi sebagai aktifitas dari manusia, Islam menawarkan suatu pandangan yang komprehensif, dalam arti bahwa segala aktivitas ekonomi dalam agama Islam ditujukan dalam rangka pemenuhan tuntutan ekonomis dan ruhaniyah secara serentak.23

Dalam kenyataannya Islam lebih integral dari sekedar agama. Islam sekaligus agama dan dunia, ibadah dan muamalat, peradaban dan kebudayaan serta agama dan negara. Dengan demikian Islam sebagai revealed Religion (agama samawi) telah menunjukkan cakupannya yang universal dengan mengatur pola hidup, baik dalam bentuk interaksi horisontal antara sesama manusia maupun interaksi vertikal transendental. Karena itu pula hukum Islam diciptakan dalam rangka mempersiapkan standar yang kongkret dan bukan sekedar ditujukan untuk menekankan pada aturan formil yang seringkali dipermainkan oleh sejumlah kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebagaiamana terjadi dalam hukum sekuler (hukum buatan manusia). Hukum Islam sarat dengan pertimbangan moral dan nilai agama sehingga bersifat religius. Dalam aplikasinya pada sistem ekonomi Islam, ciri khas inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem-sistem yang lain. 24

Akan tetapi harus diakui bahwa term ekonomi Islam merupakan “barang baru” dalam disiplin ilmu ekonomi itu sendiri. Pada masa-masa awal Islam, ekonomi tidak berdiri sendiri sebagai suatu ilmu, melainkan integral dangan ajaran-ajaran hidup secara luas dalam formulasi syari’ah.25 Perkembangannya secara signifikan baru nampak beberapa dasa warsa yang lampau. Meskipun demikian akar sejarah yang kuat sangat menunjang bagi upaya pembentukan the body of science ekonomi Islam. Seiring dengan itu istilah tersebut masih multi interpretable, sama banyaknya dengan orang yang memberikan definisi. Keragaman definisi tentang ekonomi Islam dipengaruhi oleh banyak faktor. Hal yang paling berpengaruh barangkali adalah basic akademik para pemikir Islam yang mempunyai concern terhadap bidang tersebut dan pada akhirnya memberikan karakter yang bagi konsep-konsep yang mereka ajukan. Hal lain yang juga turut memberikan warna bagai keragaman konsep tersebut adalah sikap para pemikir tersebut terhadap ekonomi konvensional beserta dengan alat-alat analisnya.

Pada satu pihak banyak pemikir ekonomi Islam kontemporer yang berusaha menjelaskan fenomena-fenomena ekonomik dalam masyarakat dengan meminjam asumsi-asumsi yang dipakai dalam ekonomi konvesional. Hal ini selain karena mereka memiliki latar belakang pendidikan ekonomi, juga karena didorong oleh kesadaran atas realitas bahwa penjelasan-penjelasan yang bersifat filosofis, normatif, etis atau istilah apapun yang semakna sekarang ini sudah tidak dapat diterima oleh banyak kalangan ahli ekonomi. Monzer Khaf misalnya mengatakan bahwa adalah mustahil untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam yang genuine tanpa melakukan suatu upaya rekonstruksi atas landasan-landasan mikro teori ekonomi (konvensional) dan memasukkannya ke dalam ekonomi Islam.26 Sementara itu terdapat pihak lain yang serta-merta menolak semua yang berbau Barat, termasuk di dalamnya ilmu ekonomi konvensional. Meskipun demikian mereka tidak apriori menolak, melainkan mencoba menawarkan suatu bangunan konsep baru yang “dipaksakan” harus Islam. Istilah-istilah yang dipergunakanpun harus berbahasa Arab. Sebagai contohnya adalah konsep Iqtishad sebagai kerangka dasar pemikiran mereka, dikemukakan oleh mazhab Baqir Shadr untuk mengganti dari istilah ekonomi Islam.

Baik sikap pertama maupun kedua masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Karena itulah kemudian muncul sikap oto kritik dari sebagian kalangan ekonom Islam dengan berusaha melakukan koreksi terhadap kedua konsep sebelumnya yang nampak berseberangan. Kritik yang mereka kemukakan adalah bahwa konsep pertama sebenarnya tidak lain dari wajah baru dari pandangan Neo Klasik dengan menambahkan atribut keislaman, seperti penerapan institusi zakat dan penghapusan riba. Sedangkan konsep kedua sebenarnya merupakan upaya untuk menggali paradigma ekonomi Islam yang baru dengan meninggalkan sama sekali paradigma ekonomi konvensional.27 Namun demikian upaya demikian seringkali menemui kegagalan. Karena biasanya konsep yang ditawarkan tidak bersifat menyeluruh, tetapi merupakan jawaban kasus per kasus, tema demi tema. Sedangkan untuk membangun teori ekonomi Islam yang sama sekali baru tanpa meminjam alat-alat analisis ekonomi konvensional adalah hal yang teramat sulit dilakukan (untuk tidak mengatakan mustahil).

Hal lain yang penting untuk segera disadari adalah, baik kajian ilmu ekonomi Islam dengan pendekatan sejarah (historical approach)28 maupun pendekatan positivisme-induktivisme atau yang lazim disebut dengan pendekatan empirical-basic tidak dapat dipilah-pilah. Keduanya harus sejalan dan digunakan secara padu agar kajian yang dilakukan tidak kehilangan ciri khas sebagai ilmu ekonomi sekaligus menampakkan identitas keislamannya. Pentingnya pendekatan sejarah, sebagaimana dikemukakan Monzer Khaf, bertolak dari kenyataan bahwa sejarah merupakan laboratorium bagi manusia sebagai pelaku ekonomi. Sementara itu, ekonomi sebagai salah satu cabang ilmu sosial perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan berbagai kecenderungan jangka panjang dalam dinamika ekonomiknya.29 Selain itu kajian sejarah dalam ilmu ekonomi Islam di satu sisi dapat membantu menemukan berbagai informasi dan pemahaman yang benar mengenai perjalanan sejarah pemikiran ekonomi Islam klasik, di sisi lain dapat membantu merefleksikan hasil kajian sejarah tersebut sekaligus merumuskan konsep ekonomi Islam dalam “wadah” yang baru.30

Sedangkan urgensi pendekatan empiris terhadap kajian ekonomi Islam lebih disebabkan karena banyak dari cabang ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu ekonomi yang mengadopsi pola pikir atau penalaran ilmiah yang lazim dipergunakan dalam cabang ilmu-ilmu eksakta. Barangkali dengan mengadopsi penalaran ilmu-ilmu eksakta tersebut diharapkan dapat menjelaskan dan memprediksi secara efektif dan produktif serta efisien terhadap fenomena-fenomena ekonomik, berdasarkan nilai-nilai Islam.31

Sistem ekonomi Islam merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kerangka dasar ajaran Islam dan moralitas yang baik. Keduanya saling bersimbiosis mutualistis yang kemudian melahirkan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Hasilnya adalah pemenuhan kebutuhan matriil dan spirituil manusia dengan memanfaatkannya dengan baik.32 Sistem ekonomi Islam juga dimaksudkan untuk mengatur kegiatan ekonomi guna mencapai derajat kehidupan yang layak bagi seluruh individu-individu dalam masyarakat. Sistem seperti itu, di dalam seluruh kegiatan dan kebiasaan masyarakat bersifat dinamis dan adil dalam pembagian pendapatan dan kekayaan dengan memberikan hak pada setiap individu untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mulia baik di dunia maupun rida Allah.

Ekonomi Islam dengan segala obyektifitasnya bukan tak terbatasi oleh unsur atau aspek empirik maupun teoritik, melainkan secara legalitas ia dibatasi oleh obyek materialnya sesuai dengan kandungan ontologis dan epistimologisnya. Dengan demikian, ia memiliki batasan-batasan meterial sebagai obyek dasar telaahnya meliputi; identifikasi kepentingan dan keperluan manusia, cara-cara pengelolaan sumber ekonomi, pengesahan dan pemberdayaan atas hak kepemilikan kekayaan, penetapan-penetapan transaksi komersial, pengukuran atau penentuan alat-alat tukar menukar, dan aspek-aspek ekonomi yang mencakup pengkajian atas segala kebutuhan manusia atau lembaga yang bersifat materi atau jasa dan lainnya.33

Obyek material yang disebutkan di atas, merupakan ruang lingkup ekonomi Islam yang dibangun melalui suatu bentuk pengetahuan. Dengan demikian, usaha pengkajian dan pengembangan pengetahuan ekonomi Islam akan mendasarkan diri pada aspek-aspek tersebut pada dasar-dasar kebenaran etika yang digali dari sumber-sumber agama. Juga dibentuk dengan membantu akselerasi-akselerasi nilai yang bersifat empirik, sehingga elemen-elemen ini menjadi obyek yang dapat diuji obyektifitas maupun reliabilitasnya.34


Keterkaitan Antara Fiqh Muamalat Dengan Ekonomi Islam

Untuk melihat relasi yang jelas antara Fiqh Muamalat dengan ekonomi Islam, Anas Zarqa mengusulkan suatu kerangka pendekatan yang bersifat teoritis dengan mencoba menarik suatu distingsi antara fiqh yang bermuatan normatif dan ekonomi (Islam) yang mempunyai watak deskriptif atau dengan kata lain deskripsi positif. Istilah deskriptif menggambarkan realitas yang spesifik, sebab istilah itu mengindikasikan apa yang senyatanya ada, sehingga dapat dipersamakan dengan istilah indikatif. Sedangkan istilah normatif mengekspresikan apa yang seharusnya ada dan terjadi.

Apa saja yang dikaitkan dengan Islam -tidak terkecuali ekonomi Islam-, tentu akan dilihat dan diteliti dari berbagai aspek yang berhubungan dengan Islam itu sendiri baik secara normatif maupun deskriptif-positif. Oleh sebab itu, ekonomi Islam bukan sekedar ekonomi Syari’ah. Ia adalah ekonomi yang melambangkan peradaban dan tamaddun Islam yang mempunyai spektrum yang begitu luas. Dalam hal ini, kaitan ekonomi Islam dengan ilmu-ilmu Islam lainnya jelas bukan hanya dengan ilmu fiqh saja, melainkan dengan ilmu-ilmu lain yang terkait dengan peradaban Islam itu sendiri.

Bidang muamalat tampaknya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh. Pada saat pengembangan masyarakat dititikberatkan pada bidang ekonomi Islam, bidang ini (fiqh muamalat) akan terus berkembang. Bahkan, berbagai indikator ekonomi dijadikan instrumen untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negara dan masyarakat bangsa dalam pergaulan internasional. Akan tetapi, tentu saja yang menjadi subyek dalam hal ini adalah aspek normatif dari ekonomi, dan bukan ekonomi itu sendiri.

Penegasan tentang hal ini memiliki makna penting karena dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalat menjadi ekonomi Islam. Subyek kedua bidang itu berpangkal dari dua subject matter35 dan sudut pandang yang berlainan. Muamalat bertitik-tolak dari pandangan dunia dan nilai yang diimplementasikan untuk penataan hak-hak kebendaan, perikatan dalam lingkungan public. Ia dapat disebut sebagai hukum ekonomi. Sementara itu, ekonomi bertitik tolak dari pemenuhan kebutuhan terhadap benda (dan jasa) sebagai barang yang dapat diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsi.36

Fiqh Muamalat mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi (Islam), tetapi ilmu ekonomi jauh lebih besar cakupannya dari sekedar dimensi hukum dan etika dalam fiqh muamalat. Ilmu ekonomi merangkum science yang tidak dirangkum dalam fiqh muamalat. Walaupun begitu, ilmu ekonomi Islam pastinya menggunakan fiqh muamalat sebagai salah satu kerangka ekonomi normatifnya.37

Lebih jauh Anas Zarqa38 menegaskan bahwa hubungan antara ekonomi Islam dengan fiqh muamalat dapat dilihat dari tiga fungsi utama; Pertama, Ekonomi (Islam) memiliki fungsi yang berbeda dengan fiqh. Yakni fungsi deskripsi dan identifikasi fakta-fakta, penemuan terhadap hubungan-hubungan dan hukum-hukum yang menghubungkan fenomena ekonomi secara serentak, dan mengupayakan manfaat ekonomis diantara ketentuan-ketentuan Syari’ah atau menentukan akibat-akibat ekonomis baik dalam jangka pendek maupun panjang dalam kehidupan ekonomi. Pada sisi lain, fungsi fiqh adalah untuk mengidentifikasi perintah-perintah Syari’ah dari bukti-bukti tekstual yang terinci terhadap hukum aktifitas ekonomi.

Lebih jauh perbedaan fungsi tersebut dapat dilihat dari perbedaan dasar antara fiqh (muamalat) dengan ekonomi Islam adalah bahwa tujuan fiqh yang utama adalah memahami asumsi-asumsi normatif yang secara esensial merupakan perintah-perintah Syari’ah. Asumsi-asumsi normatif ini dalam kenyataannya menempati totalitas semu dari fiqh (the quasi-totality of fiqh). Pada sisi lain, tujuan ekonomi Islam yang utama (maupun ekonomi positif) adalah memahami asumsi-asumsi deskriptif dalam rangka mengidentifikasi realitas-realitas dan menghubungkan realitas itu dengan fenomena ekonomi secara serentak.

Dalam kerangka pikir di atas, dengan mengemukakan contoh berikut ini, memungkinkan kita untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya perbedaan fungsi antara ekonomi Islam dengan Fiqh muamalat. Dalam kasus monopoli misalnya, teks-teks fiqh akan mengemukakan bukti-bukti tekstual untuk mendukung pelarangan monopoli, apa saja yang tidak boleh dimonopoli, dan sifat serta syarat yang bagaimana suatu monopoli dilarang. Sedangkan karya-karya di bidang ekonomi (Islam), akan melakukan identifikasi terhadap akar terjadinya monopoli, type monopoli, pengaruhnya terhadap distribusi pendapatan, adanya perlakuan pricing yang berbeda antara pasar monopoli dengan pasar kompetitif, perbedaan kuantitas barang yang dijual dan lain sebagainya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam memfokuskan diri pada aspek deskriptif dari fenomena, berusaha melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhinya dan terhadap hubungan-hubungan kausal yang relevan. Sedangkan fiqh muamalat melihat fenomena (ekonomi) dari aspek yang normatif, yakni bagaimana aturan Syari’ah terhadap fenomena tersebut kemudian menetapkan kriteria kebolehan dan larangan tergantung fenomena dan fakta yang dihadapi.

Menurut Khaf,39 suatu pembedaan harus ditarik antara berbagai bagian dari Hukum Islam yang membahas fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebutkan belakangan, sedangkan yang disebut belakangan (ekonomi Islam) mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim. Lebih jauh menurut Khaf, ekonomi Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam, tetapi itu bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi tersebut. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh, atau bahkan lebih banyak terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukumnya.

Tidak adanya pembedaan antara Fiqh Muamalat dengan Ekonomi Islam seperti itu merupakan sumber lain dari kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam. Beberapa buku menggunakan alat-alat analisis fiqh dalam ekonomi, sedangkan buku-buku yang lain mengkaji ekonomi Islam dari perspektif fiqh. Sebagai contoh, teori konsumsi kadang-kadang berubah menjadi pernyataan kembali hukum Islam mengenai beberapa jenis makanan dan minuman, bukan kajian mengenai perilaku konsumen terhadap sejumlah barang konsumsi yang tersedia, dan teori produksi diperkecil maknanya sebagai kajian tentang hak pemilikan dalam Islam yang tidak difokuskan pada perilaku perusahaan sebagai unit produktif. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam membahas ekonomi Islam dalam peristilahan fiqh muamalat adalah bahwa ancangan seperti itu, pada dasarnya terpecah-pecah dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi.40

Mesikpun Anas Zarqa dan Monzer Khaf mengakui ada perbedaan mendasar antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam, maupun pengakuan mereka terhadap adanya keterkaitan antara keduanya, akan tetapi tidak disebutkan secara ekplisit bagian yang manakah dalam fiqh muamalat yang mempunyai keterkaitan dengan ekonomi Islam. Untuk mempertegas adanya keterkaitan antara bagian fiqh muamalat dengan ekonomi Islam secara ekplisit, ada baiknya dikutip pendapat Syamsul Anwar sebagai berikut:

Pada tiga dasawarsa terakhir ini fiqh muamalah mendapat arti penting yang lebih besar dengan lahirnya ilmu ekonomi Islam dengan institusi perbankan dan asuransi Islam. Ilmu ekonomi Islam terkait dengan dengan fiqh muamalat secara erat. Bahkan ada fase dalam perjalanan ilmu ini mencari bentuk dimana ia dianggap sebagai cabang fiqh muamalat. Walaupun kemudian pandang itu tidak dapat dibenarkan. Namun hal ini menunjukkan betapa pentingnya fiqh muamalat bagi ekonomi Islam, khususnya menyangkut perbankan dan asuransi Islam”.41


Dengan demikian meskipun terdapat kaitan yang sangat erat antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam khususnya dalam aspek perbankan Islam dan Asuransi Syari’ah, tetapi tidak serta merta fiqh muamalat identik atau sama dengan ekonomi Islam.

Kedua, join fungsi antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Dalam hal ini, adalah formulasi terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan publik (masyarakat).42 Contoh yang sangat baik untuk dikemukakan dalam hal ini adalah kebijakan fiskal dan perbendaharaan negara (bait al-maal). Secara historis kebijakan fiskal dan pebendaharaan negara dalam Islam mengalami evolusi sejak masa Rasulullah sampai beberapa generasi berikutnya dan hingga sekarang kajian di bidang ini tetap mendapatkan tempat yang sangat signifikan. Sumbangan teoritis dalam bidang ini tidak kecil artinya bagi penguatan baik fiqh muamalat maupun ekonomi Islam. Meskipun kedua disiplin keilmuan tersebut akan melihat dari angel yang berbeda, tetapi dapat dilihat dengan jelas adanya joint function keduanya dalam bidang ini.

Dengan melihat joint function antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam yang begitu akomodatif, sehingga ada beberapa penulis menyamakan fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Qodri Azizy43 misalnya, menyatakan bahwa yang benar adalah bahwa ekonomi Islam adalah fiqh muamalat atau cabang dari ilmu fiqh atau ilmu-ilmu keislaman, bukan cabang dari ilmu ekonomi sekuler. Oleh karena itu, masalah keterkaitan antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam muncul bagi kita yang berpandangan bahwa antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam adalah tidak sama dan tidak muncul bagi mereka yang berpendapat sebaliknya (yaitu menyamakan antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam), sebab tidak ada perbedaan dari segi obyek materialnya.

Ketiga, fungsi yang mendukung fiqh. Dalam hal ini, adalah suatu fungsi dalam rangka membantu faqih sampai pada pemahaman terhadap aturan Syari’ah yang semestinya dalam kasus di mana faktor-faktor ekonomi dapat sebagian berperan dalam menentukan antara beberapa aturan yang mungkin lebih relevan untuk diterapkan daripada yang lain.44 Sebagaimana dipahami bahwa ketentuan-ketentuan Syari’ah adalah dalam rangka merealisasikan kemaslahatan (Istislah/consideration of the public interest). Ekonomi Islam diharapkan dapat memainkan peran yang besar dalam merealisasikan kemaslahatan tersebut dalam konteks istihsan. Operasionalisasinya dapat dilihat apabila dalam kasus perdagangan internasional misalnya GATT, AFTA, WTO, ekonomi Islam dalam kerangka Istihsan dapat memberikan pandangan yang berguna bagi faqih untuk menentukan sikap antara meratifikasi atau tidak perjanjian dagang internasional tersebut.


Wallahu `a’lam

Daftar Pustaka

Anwar, Syamsul. “Bahan Perkuliahan Kuliah Muamalat” Program EI-Depag Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, 2007.

--------. “Materi Pengajaran Fiqh Muamalat”, Pelatihan Pengajaran Ekonomi Islam Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: FE UII, Sabtu, 10 Juni 2000.

Asy’arie, Musa. Islam; Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, cet. 1 Yogyakarta: LeSFI bekerjasama dengan IL, 1997.

Azizy A. Qodri, Ekletisisme Hukum Islam, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media 2002.

--------. Qodri, Membangun Fondasi Ekonomi Umat Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Bisri, Cik Hasan. Model Penelitian Fiqh: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian, Jilid I. Bogor: Kencana, 2003.

Chepra, Umar. Islam and the Economic Challange, Leicester: The Islamic Foundation, 1992.

Hasan, Ahmad. The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamabad: Islamic Research Institut, 1988.

Hasanuzzaman, M. Economic Functions of an Islamic States; the Early Experience Karachi: The Islamic Foundation , 1991.

Khaf, Monzer. Ekonomi Islam; Telaah Analitik Terhadap Fungsi Ekonomi Islam, terj. Machnun Husein, Cet. 1 Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.

Khallaf,Abd al-Wahab. `Ilm Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.

Muallim , Amir dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, cet. 2 Yogyakarta: UII Press, 2001

Mudzhar, M. Atho. “Social History Approach to Islamic Law”, dalam Al Jami`ah Journal of Islamic Studies No. 61, 1998.

----------. Islam and Islamic Law in Indonesia, a Socio-Historical Approach, Jakarta: Litbanglat Depag RI, 2003.

Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia FE-UII, 2003.

an-Na`im Abdullah Ahmed, “Kata Pengantar” dalam Mahmoud Mohamed Taha, Syari`ah Demokratik, terjemah oleh Nur Rachman. Surabaya: Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996.

Naqvi,Syed Nawab Heidar. Etika dan Ilmu Ekonomi; Suatu Sintesis Islami, terj. Husin Anis dan Asep Hikmat, cet. 3 Bandung: Mizan, 1993.

Rahman, Fazlur Islam, Chicago: The University of Chicago, 1975

---------, Islam, terjemah oleh Ahsin Mohamad. Bandung: Pustaka, 1994.

Ritzer,George. Sosiologi: Ilmu Sosial Berparadigma Ganda, terj. Ali Mandan. Jakarta: Raja Grafindo, 1989.

Sahatah, Husain. “Dasar-dasar Pokok Sistem Ekonomi Islam, Antara Teori dan Realitas” dalam, M. Roem Syibly (ed)., Bangunan Ekonomi yang Berkeadilan, Yogyakarta: Magistra Insania Press-MSI UII, 2004.

Asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari`ah Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, t. t.

Suharto, Ugi. “Paradigma Ekonomi Konvensional Dalam Sosialisasi Ekonomi Islam”, dalam ISEFID Review Journal of The Islamic Economic Forum for Indonesian Development. Volume 3 No. 3 Desember 2004.

Supena, Ilyas. Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2002.

Winardi, Ilmu Ekonomi dan Aspek-aspek Metodologisnya. Jakarta: Rineka Cipta, 1990

Zarqa, M. Anas. “Achieving The Islamization of Economics: Concept and Methodology”.


1 A. Qodri Azizy, Ekletisisme Hukum Islam, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media 2002. hlm. 56-57.

2 Abdullah Ahmed an-Na`im, “Kata Pengantar” dalam Mahmoud Mohamed Taha, Syari`ah Demokratik, terjemah oleh Nur Rachman (Surabaya: Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996), hlm. 21.

3 Fazlur Rahman, Islam, terjemah oleh Ahsin Mohamad (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 141.

4 Ilyas Supena, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam (Yogyakarta: Gama Media, 2002), hlm. 3.

5 An-Na`im, “Kata Pengantar”, dalam ibid., hlm. 20.

6 Lihat Asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari`ah (Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, t. t.) II : 5.

7 M. Atho Mudzhar, “Social History Approach to Islamic Law”, dalam Al Jami`ah Journal of Islamic Studies No. 61, 1998, hlm. 78.

8 Paling kurang ada tiga produk hukum Islam lain yang proses kreasinya juga dipengaruhi oleh situasi sosial-budaya dan sosial politik ketika dirumuskan, yaitu keputusan pengadilan, hukum /peraturan yang diadopsi oleh suatu negara muslim, dan fatwa. Lihat. M. Atho Mudzhar, Islam and Islamic Law in Indonesia, a Socio-Historical Approach (Jakarta: Litbanglat Depag RI, 2003), hlm. 94.

9 Amir Muallim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, cet. 2 (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 134.

10 Fazlur Rahman, Islam, Chicago: The University of Chicago, 1975, hlm. 100-1001

11 A. Qodri Azizy, Membangun Fondasi Ekonomi Umat Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004. hlm. 182

12 Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamabad: Islamic Research Institut, 1988. hlm. 5

13 A. Qodri Azizy, Membangun Fondasi Ekonomi Umat. hlm. 182-183

14 Abd al-Wahab Khallaf, `Ilm Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1978. hlm. 11

15 Ibid.,

16 Syamsul Anwar, “Bahan Perkuliahan Kuliah Muamalat” Program EI-Depag Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, 2007

17 Lihat Dawam Raharjo, “Sekapur-sirih tentang Aksiologi Ekonomi Islam”, dalam Syed Nawab Heidar Naqvi, Etika dan Ilmu Ekonomi; Suatu Sintesis Islami, terj. Husin Anis dan Asep Hikmat, cet. 3 (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 12.

18 Lihat Musa Asy’arie, Islam; Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, cet. 1 Yogyakarta: LeSFI bekerjasama dengan IL, 1997. hlm. 21.

19 Winardi, Ilmu Ekonomi dan Aspek-aspek Metodologisnya (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), hlm. 77-78 dan 112.

20 Syed Nawab Heidar Naqvi, Etika dan Ilmu Ekonomi; Suatu Sintesis Islami, terj. Husin Anis dan Asep Hikmat, cet. 3 (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 12.

21 Ibid.,

22 M. Hasanuzzaman, Economic Functions of an Islamic States; the Early Experience Karachi: The Islamic Foundation , 1991, hlm. 21-22.

23 Ibid.,

24 Syed Nawab Heidar Naqvi, Etika dan Ilmu Ekonomi; Suatu Sintesis Islami, terj. Husin, hlm. 12.

25 Ibid.,

26 Monzer Khaf, Ekonomi Islam; Telaah Analitik Terhadap Fungsi Ekonomi Islam, terj. Machnun Husein, Cet. 1 Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995, hlm. 15

27 Lihat, Umar Chepra, Islam and the Economic Challange, Leicester: The Islamic Foundation, 1992, hlm. 215.

28 Ibid.,

29 Monzer Khaf, Ekonomi Islam; Telaah Analitik Terhadap Fungsi Ekonomi Islam, terj. Machnun Husein, Cet. 1 Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995, hlm. 1

30 Ibid,

31 Ibid.,

32 Husain Sahatah, “Dasar-dasar Pokok Sistem Ekonomi Islam, Antara Teori dan Realitas” dalam, M. Roem Syibly (ed)., Bangunan Ekonomi yang Berkeadilan, Yogyakarta: Magistra Insania Press-MSI UII, 2004. hlm. 80.

33 Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia FE-UII, 2003, hlm. 85

34 Ibid., hlm. 86

35 George Ritzer menegaskan bahwa perbedaan antara dua disiplin ilmu dapat dilihat dari subject matter yang dikandung masing-masing ilmu tersebut. Lebih jauh lihat, George Ritzer, Sosiologi: Ilmu Sosial Berparadigma Ganda, terj. Ali Mandan. Jakarta: Raja Grafindo, 1989, hlm. 24

36 Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian, Jilid I. Bogor: Kencana, 2003. hlm. 353

37 Ugi Suharto, “Paradigma Ekonomi Konvensional Dalam Sosialisasi Ekonomi Islam”, dalam ISEFID Review Journal of The Islamic Economic Forum for Indonesian Development, hlm. 42

38 M. Anas Zarqa, “Achieving The Islamization of Economics: Concept and Methodology”, hlm. 37.

39 Monzer Khaf, Ekonomi Islam; Telaah Analitik Terhadap Fungsi Ekonomi Islam, terj. Machnun Husein, Cet. 1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 15

40 Ibid,

41 Syamsul Anwar, “Materi Pengajaran Fiqh Muamalat”, Pelatihan Pengajaran Ekonomi Islam Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: FE UII, Sabtu, 10 Juni 2000, hlm. 1

42 Ibid., hlm. 37

43 A. Qodri Azizy, Membangun Fondasi Ekonomi Umat, Yogyakarta: Pustaka PElajar, 2004, hlm. 190

44 Ibid.,

Tidak ada komentar: